Kenaikan PBB Jombang 300 Persen Tuai Protes Warga

Kenaikan PBB Jombang 300 Persen Tuai Protes Warga

Jombang, WartaKarya - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2024–2025 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga mencapai lebih dari 300 persen menuai sorotan warga.

Bupati Jombang, H. Warsubi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hasil keputusannya, melainkan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Ia menjelaskan, realisasi penerimaan PBB 2025 telah mencapai 92 persen, sehingga pemerintahannya tidak memiliki ruang untuk membatalkan kenaikan itu.

“Berhubung sudah berjalan bahkan sampai hari ini pajak masuk sudah 92 persen, ya kita jalankan dengan baik. Kami hanya menjalankan amanah terdahulu. Yang penting hari ini tidak ada kenaikan, kalau merasa keberatan silakan ajukan keringanan,” ujar Warsubi saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/8/2025).

Warsubi menambahkan, pada 2026 mendatang tidak akan ada kenaikan PBB. Meski demikian, ia mengakui banyak warga yang merasa terbebani.

Data Bapenda Kabupaten Jombang mencatat sejak kebijakan kenaikan PBB diterapkan pada 2024, sebanyak 11 ribu warga mengajukan keberatan. Sementara pada 2025, terdapat 5 ribu warga yang mengajukan keringanan, sehingga total dua tahun terakhir tercatat 17 ribu pengajuan keberatan.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono, menyebutkan dari 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan, sekitar 350 ribu mengalami kenaikan tarif PBB, sementara sisanya justru mengalami penurunan.

Kenaikan PBB hingga 300 persen memicu protes masyarakat dan sejumlah organisasi karena dinilai memberatkan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. “Kenaikan ini cukup signifikan dan sangat memberatkan kami. Harus membayar ratusan persen lebih mahal, tentu berdampak pada kondisi ekonomi kami,” keluh Joko Fattah Rochim, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. **(Muk)